Unit Reskrim bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi.
Dalam melaksanakan tugas Unitr Reskrim menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana;
- Pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korbansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan.
Posting Komentar