Seksi Umum (Sium) bertugas menyelenggarakan perencanaan, pelayanan administrasiumum, ketatausahaan dan urusan dalam, pelayanan markas, perawatan tahanan serta pengelolaan barang bukti di lingkungan Polsek.
Dalam melaksanakan tugas Sium menyelenggarakan fungsi:
1.Perencanaan kegiatan, pelayanan administrasi umum serta ketatausahaan dan urusan dalam antara lain kesekretariatan dan kearsipan di lingkungan Polsek;
2.Pelayanan administrasi personel dan sarpras;
3.Pelayanan markas antara lain pelayanan fasilitas kantor, rapat, protokoler untuk upacara, dan urusan dalam di lingkungan di lingkungan Polsek; dan
4.Perawatan tahanan dan pengelolaan barang bukti.
Posting Komentar