BALIKPAPAN-Anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang
kembali menyita sebanyak 78 liter miras tradisional jenis Cap Tikus
(CT), Minggu (11/12) pagi lalu. Miras dibawa oleh 5 penumpang KM
Dorolonda yang sandar di Pelabuhan Semayang Balikpapan. Kapal tersebut
berasal dari Pantoloan tujuan Surabaya via Balikpapan.
Miras berkadar alkohol di atas 40 persen ini dibawa penumpang bernama
Rudi Nico (54) warga Kahoi RT 35 Kelurahan Karang Anyar, Sungai Kunjang,
Samarinda dengan barang bukti 9 botol anggur merek lokal, Wowor (56)
warga Desa Ongkaw Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan
dengan barang bukti 16,5 liter CT.
Yosep Koroh (52) warga Bukit Makmur RT 5 Kelurahan Sepaso Barat
Bengalon, Kutai Timur (Kutim) 3,5 liter CT, Marcelino (18) warga
Lalumpek Minahasa Selatan 3 liter CT, dan Intan (33) warga Dusun 1
Kelurahan Motoling Kabupaten Minahasa 41,5 liter.
Tertangkapnya kelima penumpang itu saat puluhan petugas Polsek baik
berseragam maupun sipil menggelar razia penyakit masyarakat (pekat),
apalagi sudah puluhan kasus diungkap, penumpang kapal kerap membawa
miras CT untuk dipasarkan kembali ke Balikpapan maupun kota-kota di
Kaltim.
“Saat kami lakukan razia dan penggeledahan terhadap penumpang, ada 5
penumpang tertangkap membawa miras tersebut,” terang Kapolsek Kawasan
Pelabuhan Semayang AKP Suharno didampingi pejabat PPID Aiptu Supriyono,
kemarin.
Menurutnya, banyaknya kasus penumpang membawa miras tradisional itu
sudah diantisipasi dengan peningkatan razia. “Peningkatan pengawasan
jelas sudah kami lakukan, salah satunya gelar gita razia,” urai
Supriyono.
Kelima penumpang kapal tadi digiring ke markas Polsek Kawasan Pelabuhan
Semayang untuk keperluan pendataan, barang bukti sendiri disita. Proses
selanjutnya dikenakan tindak pidana ringan.(bapos)
Posting Komentar